Berikut ini adalah cara menggunakan layanan espeedcash anda untuk bertransaksi pembelian product key (PIN) ke Trader resmi.
1. Konfirmasi Pembelian
Buka email Anda dan isi Form Permintaan pembelian PIN ke Trader, sertakan:
Login ID Anda
Nama Lengkap pemilik Login ID
Nomor SC Wallet12 Digit
Nama Lengkap pemilik Login ID
Nomor SC Wallet12 Digit
Type Product Key (PIN)
Nomor HP Anda
Selanjutnya kirim email tersebut ke Trader yang anda pilih.
2. Approval Transaksi
Setelah anda mendapatkan SMS atau email balasan dari Trader maka silahkan buka Akun SC Wallet Anda. Sebelum melakukan Approval pastikan Nomor Account SC Wallet nya adalah nomor SC Wallet Trader yang anda pilih.
Berikut ini adalah langkah-langkah Approval pada Account:
1. Silahkan login ke akun SC Wallet anda melalu: https://secure.scwallet.com
2. Setelah Login silahkan click menu: Points
3. Pada tabel Points Transaction click menu: VIEW
PERHATIAN: MENU VIEW AKAN MUNCUL DI AKUN ESPEEDCASH ANDA JIKA ANDA TELAH MELAKUKAN KONFIRMASI PADA TRADER SESUAI DENGAN FORMAT STANDAR
4. Pada halaman Points for Approval silahkan lengkapi seperti petunjuk pada gambar berikut:
5. Jika transaksi anda berhasil maka akan tampil halaman seperti contoh gambar berikut:
3. Konfirmasi Aproval
Setelah anda melakukan Aproval sesuai langkah-langkah diatas,silahkan anda kirim balas email atau SMS Trader tersebut dengan Format sebagai Berikut:
email : Nomor SC Wallet Anda ,Catatan untuk Trader
SMS : Nomor SC Wallet Anda,Catatan untuk Trader
SMS : Nomor SC Wallet Anda,Catatan untuk Trader
Contoh : 00-25932-40777 (Sudah melakukan Aproval)
4. Selanjutnya Trader melakukan Pengiriman PIN
Jika anda sudah melakukan Langkah-langkah diatas, silahkan anda menge-check pada ID Speedline Member Area, pilih Menu Product Key dan klik "Available" apakah sudah terkirim.
1 komentar:
kok tampilan espeedcash nya beda ya pak , yg saya buka tampilan nya warna biru dan merah dari link nya ini https://www.scwallet.biz/SignIn.aspx ,klu login ke espeedcash seperti contoh yg di atas gak bisa login ID saya , gimana ya tu pak mohon pencerhan nya
Posting Komentar